Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau MENETAPKAN keputusan yang mengikat yaitu:
a. pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3);
b. penjatuhan hukuman disiplin;
c. penetapan surat keputusan; dan
d. lain-lain keputusan yang menyebabkan pengeluaran negara.
Koreksi Anda
