Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau MENETAPKAN keputusan yang mengikat yaitu: a. pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3); b. penjatuhan hukuman disiplin; c. penetapan surat keputusan; dan d. lain-lain keputusan yang menyebabkan pengeluaran negara.
Koreksi Anda