Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Plt memiliki kewenangan untuk merencanakan, mengkoordinir, mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada jabatan dimana yang bersangkutan ditugaskan sebagai Plt.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Pasal.id