Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seseorang dapat diangkat menjadi Plt apabila menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah jabatan struktural Plt yang akan diduduki yaitu:
a. Plt jabatan struktural Eselon II hanya dapat diduduki oleh pejabat definitif Eselon III;
b. Plt jabatan struktural Eselon III hanya dapat diduduki oleh pejabat definitif Eselon IV.
(2) Plt bukan merupakan jabatan definitif sehingga pegawai yang diangkat sebagai Plt:
a. tidak dilantik dan diambil sumpahnya; dan
b. tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya.
(3) Keputusan pengangkatan sebagai Plt pada jabatan struktural dituangkan dengan Surat Perintah sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Pejabat yang berwenang mengangkat Plt adalah:
a. Menteri Keuangan untuk Plt jabatan struktural Eselon II berdasarkan usulan Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan melalui Sekretaris Jenderal; dan
b. Pimpinan unit Eselon I untuk Plt jabatan struktural Eselon III berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Sekretaris Unit Eselon I/ Unit Eselon II yang membawahi Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
