Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan Pegawai menjadi Plt dilakukan secara berjenjang oleh:
a. Pimpinan Unit Eselon I melalui Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan untuk Plt Jabatan Eselon II;
dan
b. Sekretaris Unit Eselon I/Pimpinan Unit Eselon II yang membawahi Sumber Daya Manusia kepada Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan untuk Plt Jabatan Eselon III.
(2) Pegawai yang berasal dari unit yang berbeda dapat diusulkan untuk diangkat menjadi Plt setelah unit penerima terlebih dahulu mendapat persetujuan dari unit asal.
Koreksi Anda
