Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) mempunyai tugas sebagai berikut: a. mempersiapkan materi penilaian; b. melaksanakan penilaian; dan c. melaporkan hasil penilaian kepada Tim Seleksi. (2) Keanggotaan Tim Penilai harus berjumlah ganjil. (3) Keanggotaan Tim Penilai paling kurang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
Koreksi Anda