Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan seleksi administrasi;
b. melaporkan hasil seleksi administrasi kepada Tim Seleksi;
c. merencanakan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan keuangan;
d. melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan lainnya;
dan
e. membantu persiapan dan pelaksanaan penilaian.
(2) Keanggotaan Sekretariat Tim paling kurang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota.
Koreksi Anda
