Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas sebagai berikut:
1. melaksanakan Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
2. MENETAPKAN hasil Seleksi; dan
3. mengajukan usul pejabat/pegawai yang akan diangkat menjadi Plt untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
