Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas sebagai berikut: 1. melaksanakan Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); 2. MENETAPKAN hasil Seleksi; dan 3. mengajukan usul pejabat/pegawai yang akan diangkat menjadi Plt untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda