Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang diusulkan diangkat menjadi Plt harus melalui Seleksi atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh:
a. Tim Seleksi Pusat untuk jabatan Plt Eselon II; dan
b. Tim Seleksi Unit untuk jabatan Plt Eselon III.
(3) Susunan keanggotaan Tim Seleksi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal selaku Ketua;
b. Inspektur Jenderal selaku Anggota;
c. Pimpinan Unit Eselon I sesuai dengan jabatan struktural yang akan diisi oleh Plt selaku Anggota;
dan
d. Kepala Biro Sumber Daya Manusia selaku Sekretaris.
(4) Susunan keanggotaan Tim Seleksi Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. Sekretaris Unit Eselon I selaku Ketua;
b. Pejabat Eselon II sesuai dengan jabatan struktural yang akan diisi oleh Plt selaku Anggota; dan
c. Kepala Bagian yang menangani kepegawaian selaku Sekretaris merangkap Anggota.
(5) Tim Seleksi Pusat/Tim Seleksi Unit dapat dibantu oleh Sekretariat dan/atau Tim Penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Tim Seleksi.
Koreksi Anda
