Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang dapat diangkat sebagai Plt di lingkungan Departemen Keuangan, harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kompetensi teknis dan perilaku sesuai dengan persyaratan yang diperlukan pada jabatan struktural yang akan didudukinya;
b. memiliki pangkat/golongan ruang paling kurang 3 (tiga) tingkat di bawah pangkat/golongan ruang yang dipersyaratkan untuk menduduki suatu jabatan struktural;
c. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) selama 2 (dua) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
d. tidak dalam keadaan menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980; dan
e. telah menduduki jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan Plt selama 2 (dua) tahun.
(2) Pangkat/golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
