Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 116-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAKTAHUN ANGGARAN 2003, 2007, DAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007 dan 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun 2010.
(2) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009.
(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat pengesahan.
Koreksi Anda
