Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 116-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
