Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 116-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
