Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 116-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN UJI COBA REKENING PENERIMAAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL DALAM RANGKA PENERAPAN TREASURY SINGLE ACCOUNT (TSA)
Teks Saat Ini
Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN yang terlambat melimpahkan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan sanksi denda sebesar 1‰ (satu per seribu) per hari dari jumlah penerimaan yang kurang/terlambat dilimpahkan, dihitung jumlah hari keterlambatan termasuk hari libur dan hari yang ditetapkan sebagai hari libur/yang diliburkan.
Koreksi Anda
