Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 116-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN UJI COBA REKENING PENERIMAAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL DALAM RANGKA PENERAPAN TREASURY SINGLE ACCOUNT (TSA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekening Penerimaan yang digunakan dalam pelaksanaan uji coba ini yaitu rekening Kuasa BUN pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi. (2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil, yang seluruh penerimaannya wajib dilimpahkan ke Rekening 501.00000X KPPN pada Bank INDONESIA pada akhir hari kerja bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 116-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id