Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (KOP SURAT PERUM BULOG) SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK NOMOR : ………………………………… (1) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : .............................................. (2) Jabatan : Direktur Utama Perum BULOG selaku penanggung jawab pelaksanaan kegiatan Cadangan Beras Pemerintah menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa: 1. Saya bertanggung jawab penuh atas seluruh: a. Substansi kegiatan Cadangan Beras Pemerintah; b. Volume Cadangan Beras Pemerintah; dan c. Satuan biaya yang digunakan dalam perhitungan anggaran untuk keperluan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah. 2. Perhitungan perkiraan satuan biaya tersebut telah dilakukan secara profesional, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 3. Saya bertanggungjawab penuh terhadap kebenaran dokumen-dokumen yang disampaikan dalam rangka usulan penggunaan anggaran untuk keperluan berkenaan. 4. Apabila dikemudian hari terbukti pernyataan ini tidak benar dan menimbulkan kerugian negara, Saya bersedia menyetorkan kerugian negara tersebut ke Kas Negara. Demikian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ini dibuat dengan sebenar-benarnya. ..........., .............................. (3) Direktur Utama Perum BULOG ......................................(4) ..................................... (5) LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116 TAHUN 2015 TENTANG PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) NO URAIAN ISIAN (1) Diisi nomor SPTJM. (2) Diisi nama lengkap Direktur Utama Perum BULOG. (3) Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SPTJM. (4) Diisi tanda tangan Direktur Utama Perum BULOG disertai dengan stempel dinas di atas materai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Diisi nama lengkap Direktur Utama Perum BULOG. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Koreksi Anda