Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
