Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana CBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana CBP mulai Tahun Anggaran 2015.
Koreksi Anda