Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pelaksanaan pengadaan dan penyaluran beras CBP oleh Perum BULOG, dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; c. Menteri Pertanian; d. Menteri Perdagangan; e. Menteri Sosial; f. Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan; g. Direktur Jenderal Anggaran; dan h. KPA. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan kegiatan CBP lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Perum BULOG, maka kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id