Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) KPA menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain.
(2) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat meminta data dan/atau laporan kepada Perum BULOG.
Koreksi Anda
