Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Utama Perum BULOG menyampaikan laporan penyaluran beras CBP setiap triwulan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya kepada: a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; c. Menteri Pertanian; d. Menteri Perdagangan; e. Menteri Sosial; f. Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan; g. Direktur Jenderal Anggaran; dan h. KPA.
Koreksi Anda