Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Direktur Utama Perum BULOG menyampaikan laporan penyaluran beras CBP setiap triwulan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya kepada:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
c. Menteri Pertanian;
d. Menteri Perdagangan;
e. Menteri Sosial;
f. Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan;
g. Direktur Jenderal Anggaran; dan
h. KPA.
Koreksi Anda
