Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Direksi Perum BULOG selaku penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab secara formal dan material terhadap:
a. penggunaan dana CBP atas penyaluran dana dari KPA CBP;
b. kebenaran harga beras CBP berdasarkan HPB;
c. kegiatan pengadaan dan penyaluran beras CBP;
d. pembukuan pengadaan dan penyaluran beras CBP;
e. kebenaran volume pengadaan dan kualitas beras CBP; dan
f. penyetoran penerimaan negara bukan pajak dalam rangka operasi pasar.
Koreksi Anda
