Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi Perum BULOG selaku penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab secara formal dan material terhadap: a. penggunaan dana CBP atas penyaluran dana dari KPA CBP; b. kebenaran harga beras CBP berdasarkan HPB; c. kegiatan pengadaan dan penyaluran beras CBP; d. pembukuan pengadaan dan penyaluran beras CBP; e. kebenaran volume pengadaan dan kualitas beras CBP; dan f. penyetoran penerimaan negara bukan pajak dalam rangka operasi pasar.
Koreksi Anda