Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPSPM bertanggung jawab secara formal terhadap: a. pengujian administrasi bukti pengeluaran yang tercantum dalam SPP- LS; b. pengujian ketersediaan dan pembebanan dana dalam DIPA; dan c. penerbitan SPM-LS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id