Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
PPK bertanggung jawab secara formal terhadap:
a. pengujian administrasi tagihan dari penanggung jawab kegiatan, meliputi:
1. kesesuaian jumlah tagihan yang tercantum pada surat tagihan dengan Kuitansi Tagihan/Bukti Pembayaran dan SPTJM;
2. kelengkapan dokumen lampiran surat tagihan; dan
3. kesesuaian kode akun dalam surat tagihan;
b. pengujian ketersediaan dana dalam DIPA; dan
c. penerbitan SPP-LS.
Koreksi Anda
