Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPK bertanggung jawab secara formal terhadap: a. pengujian administrasi tagihan dari penanggung jawab kegiatan, meliputi: 1. kesesuaian jumlah tagihan yang tercantum pada surat tagihan dengan Kuitansi Tagihan/Bukti Pembayaran dan SPTJM; 2. kelengkapan dokumen lampiran surat tagihan; dan 3. kesesuaian kode akun dalam surat tagihan; b. pengujian ketersediaan dana dalam DIPA; dan c. penerbitan SPP-LS.
Koreksi Anda