Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPA bertanggung jawab secara formal terhadap: a. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara dana CBP; b. penyaluran dana dari rekening Kas Negara ke rekening Perum BULOG; dan c. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan dana CBP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id