Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
KPA bertanggung jawab secara formal terhadap:
a. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara dana CBP;
b. penyaluran dana dari rekening Kas Negara ke rekening Perum BULOG; dan
c. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan dana CBP.
Koreksi Anda
