Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjualan beras CBP dalam rangka operasi pasar merupakan penerimaan negara bukan pajak. (2) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan langsung secepatnya ke Kas Negara oleh Perum BULOG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda