Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP-LS yang diajukan PPK terhadap administrasi bukti pengeluaran yang tercantum dalam SPP- LS serta ketersediaan dan pembebanan dana. (2) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud padaayat (1), PPSPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM-LS kepada Kepala KPPN. (3) KPPN melakukan pengujian ketersediaan dana dalam DIPA atas SPM- LS yang diajukan oleh PPSPM. (4) Berdasarkan hasil pengujian SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana ke rekening Perum BULOG.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id