Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP-LS yang diajukan PPK terhadap administrasi bukti pengeluaran yang tercantum dalam SPP- LS serta ketersediaan dan pembebanan dana.
(2) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud padaayat (1), PPSPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM-LS kepada Kepala KPPN.
(3) KPPN melakukan pengujian ketersediaan dana dalam DIPA atas SPM- LS yang diajukan oleh PPSPM.
(4) Berdasarkan hasil pengujian SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana ke rekening Perum BULOG.
Koreksi Anda
