Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PPK melakukan pengujian terhadap administrasi tagihan dari penanggung jawab kegiatan dan ketersediaan dana CBP.
(2) Dalam hal tagihan sudah dinyatakan benar, PPK menerbitkan SPP-LS dan menyusun Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibuat oleh Perum BULOG.
(3) PPK menyampaikan SPP-LS kepada PPSPM dengan dilampiri Kuitansi Tagihan/Bukti Pembayaran pengadaan CBP dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB).
(4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
