Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencairan dana CBP, Perum BULOG mengajukan surat tagihan kepada PPK.
(2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. Kuitansi Tagihan/Bukti Pembayaran pengadaan CBP oleh Perum BULOG yang disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perum BULOG yang disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
