Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PPA BUN melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi dana CBP dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN mengajukan usul penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA
999.08) kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar penerbitan DIPA.
(4) Tata cara penerbitan dan pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda
