Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengajuan usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), KPA menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK);
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
d. data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan dari Perum BULOG.
(2) Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat jumlah maksimum volume beras CBP yang akan disalurkan dalam satu tahun berdasarkan hasil perhitungan antara alokasi dana CBP dibagi dengan HPB.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disusun dan ditandatangani oleh Direktur Utama Perum BULOG.
Koreksi Anda
