Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan alokasi dana CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat , Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyampaikan pemberitahuan alokasi dana CBP kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). (2) Berdasarkan pemberitahuan alokasi dana CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) menyampaikan alokasi dana CBP kepada KPA dan meminta KPA untuk menyampaikan usulan penggunaan anggaran dana CBP. (3) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
Koreksi Anda