Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan dialokasikan dana CBP pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). (2) Pengalokasian dana CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah dengan memperhatikan kebutuhan beras nasional dan kemampuan keuangan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id