Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan- Kementerian Keuangan sebagai KPA.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan KPA penyalur dana CBP.
(3) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN PPK dan PPSPM.
Koreksi Anda
