Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SKP-PR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), PPK menerbitkan SPP-PR untuk penyetoran Pajak Rokok ke RKUD www.djpp.kemenkumham.go.id Provinsi. (2) PPK menyampaikan SPP-PR kepada PPSPM dilampiri SKP-PR. (3) Berdasarkan SPP-PR, PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP-PR beserta lampirannya. (4) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP-PR, telah memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM-PR untuk penyetoran Pajak Rokok ke RKUD provinsi dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut: a. Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN Jakarta II; dan b. Lembar ke-3 untuk pertinggal. (5) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP-PR tidak sesuai dengan ketentuan, PPSPM mengembalikan SPP-PR kepada PPK untuk diperbaiki atau dilengkapi. (6) PPSPM menyampaikan SPM-PR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPN Jakarta II.
Koreksi Anda