Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Kelebihan penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi akan diperhitungkan pada penyetoran Pajak Rokok tahun berikutnya.
(2) Perhitungan kelebihan pembayaran Pajak Rokok didasarkan pada hasil rekonsiliasi antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
