Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) ke masing-masing RKUD Provinsi, dilakukan sesuai proporsi untuk masing-masing provinsi.
(2) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan secara triwulanan pada bulan pertama triwulan berikutnya.
(3) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok bulan Oktober dan November dilakukan pada bulan Desember.
(4) Penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi untuk penerimaan bulan Desember tahun berkenaan dilaksanakan setelah ditetapkan Laporan Arus Kas audited.
Koreksi Anda
