Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan data realisasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengenai proporsi pembagian Pajak Rokok untuk masing-masing provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok menerbitkan SKP-PR. (2) SKP-PR diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut: a. Lembar ke-1 untuk KPPN Jakarta II; b. Lembar ke-2 untuk PPK; dan c. Lembar ke-3 untuk pertinggal.
Koreksi Anda