Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan data realisasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengenai proporsi pembagian Pajak Rokok untuk masing-masing provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok menerbitkan SKP-PR.
(2) SKP-PR diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
a. Lembar ke-1 untuk KPPN Jakarta II;
b. Lembar ke-2 untuk PPK; dan
c. Lembar ke-3 untuk pertinggal.
Koreksi Anda
