Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan MENETAPKAN keputusan mengenai proporsi pembagian Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun pada bulan Desember tahun anggaran sebelumnya. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan www.djpp.kemenkumham.go.id berdasarkan rasio jumlah penduduk provinsi terhadap jumlah penduduk nasional. (4) Rasio jumlah penduduk ditetapkan berdasarkan data jumlah penduduk yang digunakan untuk penghitungan Dana Alokasi Umum untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
Koreksi Anda