Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan dalam rangka melakukan pengujian permintaan pembayaran, pembebanan, dan penerbitan perintah pembayaran atas penyetoran Pajak Rokok atau pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok. (2) Penetapan PPSPM tidak terikat tahun anggaran. (3) Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban PPSPM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id