Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan dalam rangka mengajukan permintaan pembayaran untuk penyetoran Pajak Rokok atau pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok. (2) Penetapan PPK tidak terikat tahun anggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban PPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id