Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK
Teks Saat Ini
(1) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penyetoran Pajak Rokok.
(2) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab, KPA MENETAPKAN:
a. PPK; dan
b. PPSPM.
(3) Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban KPA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN.
Koreksi Anda
