Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok.
(2) Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melaksanakan fungsi PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok.
(3) Menteri Keuangan menunjuk Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selaku KPA.
(4) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat ex- officio.
Koreksi Anda
