Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak Rokok wajib melunasi kekurangan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok.
(2) Dalam hal Wajib Pajak Rokok tidak melunasi kekurangan pembayaran Pajak Rokok, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat penyerahan kepada Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok.
(3) Tanggal diterimanya surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau media antar lainnya, dan tanggal pada saat Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok diterima secara langsung untuk Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok yang dikirim secara langsung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberitahukan kekurangan pembayaran Pajak Rokok berdasarkan surat penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur.
(5) Gubernur menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
