Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ditemukan adanya kekurangan Pajak Rokok yang diakibatkan oleh kekurangan cukai yang menyebabkan kurangnya Pajak Rokok atau tidak dilunasinya Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok kepada Wajib Pajak Rokok. (2) Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya kekurangan Pajak Rokok. (3) Format Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda