Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak Rokok menyampaikan lembar ke-3 SSBP yang telah mendapatkan NTPN, NTB/NTP dan tanggal serta dibubuhi cap dan telah ditandatangani oleh pejabat/petugas Bank/Pos Persepsi yang berwenang kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2) Berdasarkan lembar ke-3 SSBP, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas setoran Pajak Rokok yang dilakukan oleh Wajib Pajak Rokok. (3) Penelitian atas setoran Pajak Rokok meliputi: a. kelengkapan dan kebenaran pengisian SSBP; b. kesesuaian data antara lembar ke-2 SPPR dengan lembar ke-3 SSBP; dan c. kebenaran penghitungan dan kesesuaian jumlah Pajak Rokok yang tertuang pada SPPR dengan jumlah uang yang disetorkan. (4) Dalam hal hasil penelitian atas lembar ke-2 SPPR dengan lembar ke-3 SSBP terdapat ketidaksesuaian, yang menyebabkan terjadinya kekurangan pembayaran Pajak Rokok, maka: a. Pejabat Bea dan Cukai menunda pelayanan Pita Cukai Rokok sampai dengan dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai Rokok secara tunai; atau b. Pejabat Bea dan Cukai tidak melayani CK-1 berikutnya sampai dengan dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai Rokok yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai. (5) Dalam hal Pajak Rokok belum dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5), maka Permohonan Penyediaan Pita Cukai untuk kebutuhan bulan berikutnya tidak dilayani. (6) Dalam hal hasil penelitian atas lembar ke-2 SPPR dengan lembar ke-3 SSBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai, Kantor Bea dan Cukai melakukan penatausahaan penerimaan Pajak Rokok berdasarkan SSBP lembar ke-3. (7) Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan laporan bulanan penerimaan Pajak Rokok kepada Direktur Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara manual atau melalui sarana elektronik dalam bentuk ADK paling lambat pada hari kerja ketujuh bulan berikutnya. (8) Berdasarkan penyampaian laporan penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan rekapitulasi dan menyampaikan daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok bulan sebelumnya kepada Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal www.djpp.kemenkumham.go.id Perimbangan Keuangan secara manual atau melalui sarana elektronik dalam bentuk ADK paling lambat pada hari kerja kelimabelas bulan berikutnya.
Koreksi Anda