Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak Rokok menghitung sendiri Pajak Rokok yang dituangkan dalam SPPR.
(2) Wajib Pajak Rokok membuat SPPR sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:
a. Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak Rokok;
b. Lembar ke-2 untuk Kantor Bea dan Cukai; dan
c. Lembar ke-3 untuk Bank/Pos Persepsi.
(3) Wajib Pajak Rokok menyampaikan SPPR kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan penyampaian CK-1.
(4) SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk tulisan diatas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(5) Format SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
