Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. (2) Tarif Pajak Rokok sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. (3) Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok.
Koreksi Anda