Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Penyetoran Pajak Rokok kepada provinsi yang baru dibentuk dilaksanakan setelah provinsi tersebut MENETAPKAN peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Dalam hal provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyetoran Pajak Rokok dilaksanakan melalui provinsi induk.
(3) Pajak Rokok yang telah disetorkan kepada provinsi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi oleh provinsi induk kepada provinsi yang baru dibentuk berdasarkan proporsi jumlah penduduk.
(4) Penyaluran penerimaan Pajak Rokok oleh provinsi yang baru dibentuk kepada kabupaten/kota diwilayahnya, dilaksanakan sesuai dengan peraturan gubernur provinsi induk mengenai bagi hasil penerimaan Pajak Rokok.
Koreksi Anda
