Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pembayaran Pajak Rokok oleh Wajib Pajak Rokok melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan sistem elektronik, tata cara pembayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pedoman pembayaran/penyetoran penerimaan negara melalui sistem elektronik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id