Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK
Teks Saat Ini
Dalam hal pembayaran Pajak Rokok oleh Wajib Pajak Rokok melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan sistem elektronik, tata cara pembayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pedoman pembayaran/penyetoran penerimaan negara melalui sistem elektronik.
Koreksi Anda
