Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penetapan target penerimaan Pajak Rokok pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menyampaikan informasi mengenai rencana penerimaan Pajak Rokok untuk seluruh pemerintah daerah provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Informasi mengenai rencana penerimaan Pajak Rokok disampaikan berdasarkan data rencana penerimaan Cukai Hasil Tembakau dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda